Industri Konstruksi
Industri konstruksi, istilah umum yang dipakai didunia, dipakai untuk bisnis (merupakan bisnis dari kontraktor) dan di Indonesia dikenal sebagai Jasa Konstruksi. Di Indonesia, Jasa konstruksi tercampur dengan jasa konsultansi. Jasa konsultansi adalah segala kegiatan layanan profesi yang mendukung pelaksanaan konstruksi.
Organasasi Bisnis Konstruksi atau di Indonesia lebih dikenal sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). BUJK ada 2 macam : dilakukan oleh sebuah badan usaha dan dilakukan orang per orangan (diperbolehkan oleh UU)
Dalam menjalan sebuah badan usaha harus membuat rencana bisnis (bagaimana perusahaan itu dijalankan untuk mendapatkan keuntungan). Dalam menjalankan usaha semua perusahaan harus mendapatkan keuntungan untuk menghindari kebangkrutan (untuk itu harus dihitung). Proyek bersifat temporal (bisa menang lelang ataupun sebaliknya mengalami kekalahan). Ataupun dalam dalam tahun tertentu mengalami kerugian dan pada tahun berikutnya mengalami profit.
Konstruksi adalah proses membangun suatu fasilitas fisik yang diperlukan untuk mendukung dan meningkatkan taraf hidup manusia. Proyek sering diartikan dengan bangunan fisik (Candi Borobudur, Jembatan, saluran irigasi, dan lain-lain. Konstruksi diproses oleh material mentah, alat, mesin yang pada akhirnya menjadi sebuah bangunan yang diinginkan. Kegiatan konstruksi meliputi persiapan lahan, kontruksi bangunan dan struktur sipil, dan sampai proses demolisi.
Konstruksi merupakan penerapan ilmu seni dan ilmu pengetahuan, berhubungan erat dengan bahaya (Dirty, Difficult and Dangerous), mengendalikan kekacauan (mengatur orang, lahan yang terbatas, mengatur material dan mengatur lahan), dimana digunakan keratifitas, pengetahuan, kekuatan, determinasi, dan ketahanan untuk mengontrol lingkungan.
Industri adalah aktivitas dengan memproses material mentah dan pembuatan barang didalam pabrik. Bentuk tertentu atau sektor ekonomi atau aktivitas komersial, contoh : pabrik motor, pabrik sabun. Dalam perkembangannya kegiatan industri tidak terbatas hanya industri manufaktur tetapi kegiatan bisnis lainnya seperti turis industri, industri pertanian.
Konstruksi disebut industry karena sama-sama kegiatan ekonomik dimana memproses material mentah menjadi sebuah produk akhir.
Industri konstruksi sektor dari ekonomi dari suatu negara yang berkaitan dengan persiapan lahan dan pembangunan,perbaikan dari bangunan, struktur dan properti lainnya. Termasuk explorasi bahan-bahan yang terkandung didalam bumi. Cakupan Industri Konstruksi adalah :
• Industri Konstruksi Gedung: semua kontraktor umum dan pembangunan jenis kontruksi yang berhubungan dengan perumahan, pertanian, komersial.
• Industri Konstruksi Berat : semua kontraktor umum yang utamanya berhubungan dengan konstruksi berat seperti (Jalan Tol, Jembatan, Jalan kereta api, proyek irigasi, dan pengendalian banjir, dan proyek dermaga)
• Special trade construction industry: merupakan subkontraktor yang memiliki keahlian dalam suatu bidang. Merupakan subkontraktor yang memiliki kontrak kerja dengan kontraktor utama contoh : pengecatan gedung, pekerjan kelistrikan, pemasangan pipa.
Konstruksi berbeda dengan manufaktur karena :
• Manufaktur tidak dikontrol oleh kondisi alam, sedangkan konstruksi sangat dipengaruhi oleh cuaca dan berbagai kondisi lingkungan (hujan)
• Seasonality, untuk manufaktur yang sangat mengandalkan musim (contoh : pabrik yang bergerak dalam agrikultur seperti buah-buahan, beras dll.
• Setiap proyek itu bersifat unik, karena setiap proyek tidak akan sama meskipun item pekerjaan sama hal ini dikarenakan kondisi geologi, sosial dan iklim yang pastinya akan berbeda.
• Dilaksanakan di area terpencil dengan kesulitan akses masuk yang bermacam-macam.
• Proses yang tidak bisa diprediksi dan bisa menjumpai kondisi-kondisi yang tak terduga
• Biaya tak terduga bisa saja terjadi (faktor human error).
• Sulitnya untuk mengatur sumber daya.
• Inovasi teknis yang diadopsi bersifat lebih lambat
• Kesuksesan konstruksi tergantung kualitas orangnya.
• Berorientasi pada kepuasan owner
Masalah yang dihadapi pada Industri Konstruksi
• Masih sangat tradisional dan terbagi-bagi; lambat dalam perkembangan teknologi yang baru.
• Building code yang terbatas atau ketinggalan jaman.
• Masalah perjanjian tenaga kerja dan aturan hukum.
• Kekurangan keuntungan atau insentif lainnya
• Peraturan pemerintah
• Batasan linkungan
• NIMBY Syndrome
• Global competition
Divisi-divisi Industri
• Residential Construction: pada umumnya dilaksanakan oleh pihak swasta, bersifat spekulatif, developer merupakan pemilik sementara yang nantinya akan dijual kepada owner (pembeli), dan dirancang oleh arsitektur atau developers.
• Building Construction: merupakan bangunan institusi atau komersil (Sekolah, Ruah Sakit, Gereja, Penjara).
• Heavy Construction :
- Konstruksi arah horizontal
- 20-25% dari industry konstruksi
- Sebagian besar pembiaya public berasal dari asosiasi besar.
- Jumlah massa dari material dasar adalah bumi, bebatuan, baja, kayu, dan beton.
- Membutuhkan pengetahuan kesipilan dan geologi
- Engineers dan pembangun biasanya merupakan spealisasi dari bangunan yang dibangun
- Memberikan dampak yang besar terhadap lingkungan (tanah dan air)
- Kontrak perjanjian kerja diperoleh melalui tawar menawar harga (proses lelang)
• Industrial Construction (contoh pembangkit listik) :
- Proyek dengan skala besar
- Tingkat kerumitan teknologi yang tinggi
- Mewakili 5-10% dari pasar
- Didesign dan dibangun oleh perusahaan konstraktor besar dengan kecangihaan teknis pelaksanaan pada level tertinggi
- Melibatkan banyak disiplin ilmu (sipil, mekanik, kimia, elektrik)
- Kerumitan pada system mekanik, proses pemasangan pipa, dan peralatan.
- Kebanyakan merupakan kepemilikan pribadi (di negara-negara barat), di Indonesia industri yang mempunyai pengaruh kepada kehidupan banyak orang dikuasai oleh negara.
- Menggunakan kontrak Turnkey.
- Design harus berhubungan erat dengan teknologi dan operasi fasilitas.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses konstruksi
1. Owner/Pemilik: orang yang memiliki pemahan yang baik mengenai proyek akan dilaksanakan, bisa bersifat swasta atau public, membayar kontraktor utama sesuai dengan perjanjian dan progress pekerjaan yang dicapai, menerbitkan Surat Perintah Kerja dan bisa memutuskan hubungan kerja (cut off) apabila pelaksana proyek tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
2. Designer:
• Architects : pihak yang menggambar tampak-tampak konstruksi yang akan dikerjakan. Ukuran perusahaan mulai praktisi perseorangan sampai perusahaan besar terintegritas. Kebanyakan proyek bangunan atau perumahan.
• Engineers : Sipil, mekanik, struktur, kimia, lingkungan, geoteknik, dan multidisiplin lainnya.
3. Kontraktor Umum : biasa disebut kontraktor utama. Ada juga kontraktor yang bekerja berdasarkan sepasialisasi yang dimiliki (subkontraktor). Subkontraktor ini bekerja sama dengan kontraktor utama untuk pekerjaan-pekerjaan yang sesuai dengan spesialisasinya. Jenis organisasi kontraktor di mulai dari perseorangan maupun kontraktor besar, mencakup A/E/C firms (perusahaan kontraktor yang menangani mulai design (menggambar dan melakukan perhitungan design bangunan sampai mengerjakan konstruksi bangunan)
4. Construction Manager : seseorang yang biasa disewa oleh owner dimana pekerjaan tingkat pekerjaan yang sulit dan pemilik tidak menguasai pekerjaan yang akan dilakukan.
• CM for fee (management services only) kebanyakan di Indonesia dimana CM mulai dipekerjakan pada saat konstruksi dimulai.
• Pekerjaan CM dapat mencakup manajemen dari proses design sampai pekerjaan konstruksi.
• Jasa CM temasuk inspeksi dan keseluruhan proyek atau manajemen program.
• Beresiko
5. Suppliers : perseorangan atau perusahaan yang menjalin kerja sama (JO) dengan kontraktor (contoh: material, distribusi, sewa alat berat, manufaktur)
6. Fabricators : berhubungan dengan bahan-bahan fabrikasi seperti: Struktur baja, beton precast, dan kayu
7. Labor/Trade Unions : merupakan pekerja yang terlibat dalam proses konstruksi. Di negara barat tenaga pekerja harus direkrut melalui Trade Unions sedangkan di Indonesia lebih dengan mandor.
8. Pemerintahan :
• Bersifat federal, state, lokal, atau quasi-government (kerja sama gabungan antara pemerintah dan swasta dalam rangka memaksimalkan kinerja)
• Merupakan pemilik dari proyek, sebagai contoh : Proyek Kementrian-kementrian dan Dinas/ Instansi baik Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Non-ownership function : berupa perpajakan dan peraturan dari pemerintah mulai dari Kementrian (Bappenas, LPJK, dll), Propinsi, lokal, dan quasi-government.
9. Utility Companies :
• Seperti elektrik, komunikasi, air, dan saluran limbah sanitasi
• Pemiliki dan peyedia jasa
• Memiliki sifat yang tidak dipisahkan dari proses
• Dapat menyebabkan permasalahn dengan konstrusi bangunan yang baru (rusaknya kabel optic akibat penggalian terowongan).
• Gangguan bisa menyebabkan pembengkakan biaya.
10. Industry Associations :
• Organisasi kontraktor dan konsultan
• Organisasi design dan manajemen profesi
• Construction Material, pemasok perlatan, dan product research
• Organisasi serikat kerja
• Koordinasi dan arbitrasi
11. Other Professional Services, jasa professional lainnya seperti : legal council, surety companies, CPA firms, financial institution, dan insurance agents.
12. Adjacent and public at large : merupakan masyakat yang tinggal disekitar dan terkena dampak dari proyek yang sedang dibangun dan juga organisasi kemasyarakatan (LSM).
Layanan yang mencakup kedalam jasa konstruksi :
Berdasarkan UU no. 18 tahun 1999
• Perencanaan konstruksi, memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
• Pelaksanaan konstruksi, memberikan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi mulai keseluruhan kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lahan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
• Pengawasan konstruksi (termasuk manajemen konstruksi), memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai serah terima hasil pekerjaan kosntruksi.
• Atau gabungan dari beberapa layanan
Undang-undang dan peraturan Jasa Konstruksi
• UU 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran
• PP dan Permen terkait UU Jasa Konstruksi
• PP 18 Tahun tentang perangkat Daerah
• UU no. 6 Tahun 2017 Arsitek
• PerPres no 16/2018 tentangan Pengadaan barang/Jasa meliputi : Barang, Pekerjaan konstruksi, Jasa konstruksi dan lainnya.
Definis menurut UU no.2 tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi
• Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
• Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
• Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
• Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
• Penyedia Jasa adalah pemberi layanan jasa konstruksi
• Sub-Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
• Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi & kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Undang-undang jasa konstruksi mengatur tentang
1. Tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota
2. Usaha jasa Konstruksi mengatur mengenai struktur usaha, segmentasi pasar, persyaratan usaha, badan usaha dan usaha perseorangan asing
3. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi mengatur tentang pengikatan, pengelolaan dan perjanjian penyediaan bangunan.
4. Keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan kosntruksi (K3)
5. Tenaga Kerja Konstruksi mengatur tentangan klasifikasi dan kualifikasi, pelatihan tenaga kerja, sertifikasi dan upah.
6. Pembinaan
7. Sistem informasi jasa konstruksi
8. Partisipasi masyarakat
9. Penyelengaraan sengketa
10. Sanksi administrative
Daur Hidup Proyek
Sebelum memasuki daur hidup proyek harus mengecek beberapa hal yaitu :
1. Sistem Tata Ruang
2. Sistem infrastruktur (moda transportasi)
3. Masterplan
Daur Hidup Proyek (Project life Cycle)
1. Need (Kebutuhan) : kebutuhan karena sudah saatnya harus dikerjakan ada juga proyek yang dikerjakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
2. Project formulation process : pada proses dimana pemilik membuat tujuan dan penilaian dari berbagai aspek rencana investasi dari idea sebuah proyek untuk menentukan dampak dan kelayakan secara keseluruhan. Pada tahap ini menghasilkan project concept formulation
3. Planning Process : pada tahap ini dilaksanakan kelayakan studi dan cakupan proyek. Untuk menilai apakah proyek sudah bisa dijalankan atau tidak dengan membandingkan keuntungan proyek dibandingkan biaya Proyek (Benefit/Cost) harus > 1, apabila belum memenuhi proyek ditunda. Pada tahap ini menghasilkan project scope definition.
4. Engineering dan Design Process : Tahap ini dilakukan untuk menghasilkan bentuk proyek yang akan dilaksanakan. Menghitung jumlah dana yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek. Selain itu juga menggambar dimensi proyek. Pada tahap ini juga dilakukan mengidentifkasi masalah yang akan terjadi dan cara menyelesaikannya (problem solution).
5. Construction Process dimana gambar rencana yang telah dibuat dilaksanakan. Proyek dibangun dengan menggunakan jasa kontraktor utama yang mungkin saja bekerja sama dengan subkontraktor (berdasarkan tingkat kesulitan kerja). Proses ini paling memakan biaya oleh karen itu harus dikontrol dan dikendalikan agar sesuai dengan gambar rencana. Pada proses konstruksi sangat dibatasi oleh mutu, biaya, material, keselamatan , waktu, regulasi, komunikasi, sumber daya manusia, dan batasan-batasan proyek. Pada tahap ini menghasilkan konstruksi yang diinginkan dan bisa digunakan.
6. Use Management Process, pada proses ini konstruksi yang telah diserah terimakan dioperasikan digunakan sesuai dengan rencana. Pada tahap ini juga dilakukan perawatan pada konstruksi.
7. Demolition, apabila konstruksi sudah mencapai umur rencana maka akan di pembongkaran atau penghancuran.